GRESIK, BN News – Kepastian hukum atas tanah tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan adalah pilar utama kenyamanan ibadah umat. Kemarin sore, Selasa (19/5/2026), KUA Kebomas mengambil langkah nyata dengan memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf atas tanah seluas 370 m2 milik keluarga Adilia Dian Anggraini, bertempat di Masjid At-Taqwa GKB.
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kebomas, Khalili, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), di hadapan Nadzir PCM GKB serta jajaran pengurus Masjid At-Taqwa.
Dalam sambutannya, Khalili menekankan bahwa legalitas formal ini bukan sekadar urusan administratif. Ikrar wakaf adalah pondasi hukum utama bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf resmi. Dokumen inilah yang nantinya memberikan ketenangan total bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang menitipkan putra-putrinya belajar di TPQ Masjid At-Tanwir yang akan dibangun di atas lahan tersebut.
Anak-anak adalah aset masa depan bangsa yang hak belajarnya harus dilindungi, dan tugas nadzir adalah mengawal amanah wakif agar pemanfaatan tanah ini tepat sasaran. Acara ditutup dengan doa bersama yang menggetarkan hati, berharap agar momentum ini menginspirasi kita semua untuk tidak hanya bertindak sebagai saksi atau pejabat, melainkan kelak bisa menjadi seorang wakif yang memiliki tabungan amal jariyah abadi.
Mari bersama-sama kita dukung gerakan tertib administrasi wakaf untuk kemaslahatan umat yang berkelanjutan! (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
#KementerianAgama #KemenagGresik #WakafProduktif #KUAKebomas #TertibWakaf #AmalJariyah #GresikKompak
















