MUI GRESIK, BN News – Momentum pisah sambut Ketua Pengadilan Agama (PA) Gresik menjadi harapan baru bagi keberlanjutan sinergi pelayanan kepada umat antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, menyampaikan apresiasi kepada Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H. atas dedikasi dan kerja sama yang telah terjalin selama memimpin Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, sekaligus mengucapkan selamat datang kepada Ketua Pengadilan Agama Gresik yang baru, Rusdiansyah, S.Ag., M.H.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Rofiq di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Jumat (7/8/2026), menyusul pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Gresik. Ahmad Zaenal Fanani kini mendapat amanah baru sebagai Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas IA.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Ahmad Zaenal Fanani atas dedikasi dan kerjasama yang selama ini terbangun dengan MUI Kabupaten Gresik. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam mengemban amanah baru sebagai Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas IA,” ujar Kiai Rofiq.
Kepada Ketua Pengadilan Agama Gresik yang baru, Kiai Rofiq juga menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus harapan agar kolaborasi yang telah berjalan dapat terus diperkuat.
“Selamat datang dan selamat mengemban amanah kepada Bapak Rusdiansyah. Kami berharap hubungan baik antara MUI Kabupaten Gresik dan Pengadilan Agama Gresik semakin harmonis. Sinergi yang telah dibangun selama ini hendaknya tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga terus dikembangkan untuk memberikan pelayanan yang semakin luas kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurut Kiai Rofiq, salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan baik adalah Layanan Konseling Pemohon Dispensasi Nikah, yang dilaksanakan sejak April 2021. Program tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan pembinaan kepada calon pasangan yang mengajukan dispensasi nikah sebelum menjalani proses persidangan.
Dalam pelaksanaannya, MUI Kabupaten Gresik menugaskan dua orang konselor dari Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga setiap hari Jumat untuk memberikan bimbingan keagamaan, edukasi pranikah, pendampingan psikologis, serta penguatan kesiapan mental dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Melalui layanan konseling ini, para pemohon tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai ketentuan batas usia perkawinan, tetapi juga dibekali nilai-nilai keagamaan, tanggung jawab berkeluarga, serta pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
“Ini merupakan ikhtiar bersama dalam menghadirkan edukasi yang berorientasi pada kemaslahatan jangka Panjang,” kata Kiai Rofiq.
Kiai Rofiq menilai program tersebut telah memberikan manfaat nyata sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Meskipun tantangan dispensasi nikah masih dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan budaya, layanan konseling telah berhasil memperkuat pemahaman keagamaan dan kesiapan calon pasangan dalam memasuki kehidupan berumah tangga.
“Program ini sudah menunjukkan hasil yang baik sebagai media pembinaan dan edukasi. Ke depan, tentu perlu terus disempurnakan dan diperkuat agar manfaatnya semakin besar serta mampu menjangkau masyarakat lebih luas. Kami yakin, dengan sinergi yang semakin erat bersama Ketua Pengadilan Agama Gresik yang baru, berbagai program pelayanan umat akan semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” pungkas Kiai Rofiq.(*)
















