Gresik, BN News – Penyuluh Agama KUA Kecamatan Sangkapura bersama Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik menggelar penyuluhan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana), Kamis (11/9/2025).
Kegiatan digelar di Balai Penyuluh KB Sangkapura, mulai pukul 09.00 WIB. Narasumber utama, Penyuluh Agama Islam Sangkapura, Mustaen, S.H.I, M.H memaparkan sosialisasi PMA No. 30 Tahun 2024, yang mencakup prosedur pendaftaran nikah, bimbingan perkawinan, dan teknis pencatatan nikah dalam serta luar negeri.
Kegiatan ini menargetkan kader BKKBN tingkat desa untuk memahami aturan baru, termasuk kewajiban Surat Keterangan Sehat calon pengantin sesuai pasal 4 ayat 1 poin (f) PMA No. 30/2024, demi penerbitan sertifikat Elsimil Catin. Menurut *Jurnal Hukum Keluarga Islam* (Vol. 5, No. 1, 2023), sosialisasi seperti ini meningkatkan kepatuhan hukum pernikahan hingga 30% di wilayah pedesaan.
Penyuluhan ini memperkuat sinergi antarlembaga, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan. Masyarakat Sangkapura kini dapat menikmati layanan yang lebih profesional dan tertib. (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
















