GRESIK, BN News – Dalam operasi periode 14 April – 8 September 2025, sebanyak 2.782.252 batang rokok ilegal berhasil disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik. Langkah ini sebagai upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Rokok ilegal yang diproduksi tanpa pita cukai resmi, menggunakan pita palsu, atau salah peruntukan merupakan ancaman serius bagi keuangan negara dan kesehatan masyarakat.
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal secara nasional mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur publik.

Pola Penindakan Baru: Lebih Masif dan Terarah
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, S.AP., M.Si menjelaskan bahwa dibanding tahun sebelumnya, pola penindakan tahun ini lebih agresif dengan capaian luar biasa.
Pada tahun 2024, razia yang digelar Pemkab Gresik berhasil menyita 164 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di warung dan toko kelontong.
Sementara pada 2025, Pemkab Gresik mengubah strategi dengan memperluas sasaran razia ke area distribusi dan pengiriman.
“Hasilnya, hingga awal September 2025, sebanyak 2.782.252 batang rokok ilegal berhasil disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik,” ungkap Sinaga sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025).
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli saat membeli produk rokok. Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
1. Tidak memiliki pita cukai.
2. Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
3. Salah peruntukan (misalnya pita cukai untuk jenis rokok berbeda).
4. Tidak mencantumkan informasi resmi produksi.
5. Dijual jauh di bawah harga pasar.
6. Distribusi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Ancaman Pidana Berat
Pemberantasan rokok ilegal juga dibarengi dengan penegakan hukum. Berdasarkan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sanksi tidak hanya berlaku bagi produsen dan pengedar, tetapi juga terhadap individu atau toko yang menyimpan dan menjual rokok ilegal secara sadar.
Warga Diminta Aktif Melapor
Untuk mendukung upaya pemberantasan, Pemkab Gresik mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Pelaporan dapat dilakukan melalui website: www.gresikkab.lapor.go.id, Kantor Bea Cukai Gresik, Call Center Bravo Bea Cukai (021) 150022.
Selain razia, langkah preventif juga terus dilakukan melalui edukasi masyarakat, penyuluhan, dan kolaborasi antar-instansi. Razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian, dan Bea Cukai dijadwalkan rutin untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.
Dengan dukungan semua pihak, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap wilayahnya bersih dari rokok ilegal, serta penerimaan negara dari sektor cukai dapat maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (ADV/Telisik Hati)
















